Logo

Desa Pasirtamiang

Kabupaten Ciamis

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Pagu Dana Desa 2026 Resmi Ditetapkan: Desa Pasirtamiang Ciamis Siap Optimalkan Anggaran Rp373 Juta

Pagu Dana Desa 2026 Resmi Ditetapkan: Desa Pasirtamiang Ciamis Siap Optimalkan Anggaran Rp373 Juta

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 171 kali

Pagu Dana Desa 2026 Resmi Ditetapkan: Desa Pasirtamiang Ciamis Siap Optimalkan Anggaran Rp373 Juta

PASIRTAMIANG, CIAMIS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDT telah resmi merilis rincian Pagu Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026. Alokasi ini menjadi dasar penting bagi Pemerintah Desa di seluruh Indonesia, termasuk Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, untuk menyusun rencana kerja pembangunan tahun mendatang.

Peta Anggaran Dana Desa 2026 Secara Nasional

Secara nasional, total alokasi Dana Desa tahun 2026 difokuskan pada penguatan ekonomi akar rumput dan ketahanan masyarakat. Berdasarkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, arah kebijakan penggunaan Dana Desa 2026 memiliki beberapa poin krusial:

  • Total Alokasi: Pemerintah menganggarkan dana triliunan rupiah untuk didistribusikan ke lebih dari 75.000 desa di Indonesia.

  • Prioritas Utama: Anggaran diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa (maksimal 15%), penanganan stunting, ketahanan pangan (minimal 20%), serta penguatan digitalisasi desa.

  • Dukungan Ekonomi: Fokus baru pada tahun 2026 adalah dukungan operasional bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk memajukan produk unggulan lokal.

Fokus Dana Desa Pasirtamiang: Rp373.456.000

Berdasarkan data teknis pagu yang diterima, Desa Pasirtamiang mendapatkan alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar:

Rp373.456.000

(Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah)

Anggaran ini diharapkan dapat menjadi stimulan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat di tingkat RW dan RT. Pemerintah Desa Pasirtamiang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam Musyawarah Desa (Musdes) guna memastikan setiap rupiah yang turun tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan mendesak warga.

Berikut adalah delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2026 yang wajib menjadi perhatian setiap pemerintah desa:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa

Prioritas pertama dan paling utama adalah penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan instrument Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Bantuan ini diberikan maksimal Rp 300.000 per keluarga per bulan, dan dapat dibayarkan sekaligus untuk maksimal 3 bulan. Penetapan penerima harus melalui Musyawarah Desa dengan mengutamakan data kemiskinan dari pemerintah. Jika data pemerintah belum tersedia, desa dapat melakukan pendataan mandiri dengan kriteria tertentu, seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga sakit kronis/disabilitas, atau rumah tangga lansia tunggal.

  1. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Desa didorong untuk membangun ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana. Kegiatannya dapat berupa:

  • Pengelolaan sampah dan limbah.
  • Pertanian rendah emisi (misalnya, pembukaan lahan tanpa bakar).
  • Pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
  • Pembangunan infrastruktur penanggulangan banjir, longsor, atau abrasi.
  • Sosialisasi pelestarian lingkungan.
  1. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Fokus ini menitikberatkan pada perbaikan layanan kesehatan di tingkat desa, dengan penekanan pada:

  • Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes.
  • Pencegahan dan penurunan stunting melalui intervensi gizi, pemberian makanan tambahan lokal, edukasi gizi bagi ibu hamil dan balita, serta perbaikan sanitasi dan akses air bersih.
  • Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk TBC dan kesehatan jiwa.
  • Pencegahan penyalahgunaan narkoba.
  1. Ketahanan Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa

Desa diberi peran strategis dalam menjamin ketahanan pangan dan energi lokal, meliputi:

  • Pengembangan lumbung pangan desadan cadangan pangan.
  • Pemanfaatan pekarangan dan lahan kas desa untuk pertanian/ternak/ikan.
  • Swasembada energi melalui pengolahan limbah menjadi biofuel, biogas, atau biodiesel.
  • Penguatan kelembagaan ekonomi seperti BUMDes dan koperasi.
  1. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Ini menjadi prioritas khusus yang dialokasikan secara terpisah. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai mandat Instruksi Presiden. Prioritas ini menegaskan komitmen politik pemerintah dalam membangun 80.000 koperasi desa/kelurahan.

  1. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa

Infrastruktur desa harus dibangun dengan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal, terutama dari kelompok miskin, penganggur, dan perempuan kepala keluarga. Prinsipnya harus inklusif, partisipatif, transparan, dan swakelola. Minimal 50% dari anggaran kegiatan harus dialokasikan untuk upah pekerja.

  1. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi

Desa didorong untuk bertransformasi digital melalui:

  • Penyediaan akses internet dan jaringan telekomunikasi, terutama bagi desa terpencil.
  • Pengembangan website desa dengan domain .id.
  • Peningkatan kapasitas literasi digital masyarakat.
  • Pengadaan perangkat pendataan (seperti smartphone) dan pulsa internet untuk perangkat desa.
  1. Program Sektor Prioritas Lainnya sesuai Kebutuhan Desa

Selain tujuh fokus di atas, desa tetap dapat mengalokasikan dana untuk program prioritas lokal yang mendesak dan disepakati melalui musyawarah desa, seperti:

  • Penanggulangan kerawanan sosial (bantuan transportasi darurat kesehatan, bantuan pemakaman warga miskin, mediasi konflik).
  • Kegiatan protokoler, olahraga, seni, budaya, dan keagamaan.
  • Promosi produk unggulan desa.

Aturan "Main" Baru: Apa yang Dilarang?

Sesuai instruksi pemerintah pusat, terdapat beberapa larangan tegas penggunaan Dana Desa 2026 yang perlu diketahui masyarakat agar fungsi pengawasan berjalan transparan:

  1. Dilarang untuk membayar honorarium Kepala Desa, Perangkat Desa, atau anggota BPD (sudah ada pos anggaran lain).

  2. Dilarang untuk pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali renovasi ringan maksimal Rp25 juta).

  3. Dilarang untuk perjalanan dinas luar kota atau studi banding perangkat desa.

  4. Dilarang untuk membayar utang kegiatan tahun sebelumnya.

Langkah Selanjutnya

Dengan ditetapkannya angka ini, Pemerintah Desa Pasirtamiang akan segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan APBDes 2026. Partisipasi warga dalam mengawal pembangunan sangat diharapkan demi terwujudnya Desa Pasirtamiang yang lebih mandiri dan sejahtera.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Pasirtamiang

Kecamatan Cihaurbeuti

Kabupaten Ciamis

Provinsi Jawa Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia